Peraturan Daerah

Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur Nomor 15 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2012 Tentang Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum, Retribusi Perijinan Kendaraan Bermotor, Retribusi Terminal, Retribusi Tempat Khusus Parkir Dan Retribusi Izin Trayek

28 Desember 2020 Kabupaten Cianjur  Dilihat 1090 Kali
Detail Produk Hukum

Judul

Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur Nomor 15 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2012 Tentang Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum, Retribusi Perijinan Kendaraan Bermotor, Retribusi Terminal, Retribusi Tempat Khusus Parkir Dan Retribusi Izin Trayek

Tipe Dokumen

Perundang-undangan

Jenis/Bentuk Peraturan

Peraturan Daerah

T.E.U/Badan Pengarang

Kabupaten Cianjur

Nomor Peraturan Daerah

15

Singkatan/Jenis Bentuk Peraturan

PERDA

Tempat Penetapan

Kabupaten Cianjur

Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan

28 Desember 2020

Tanggal-Bulan-Tahun Pengundangan

28 Desember 2020

Sumber

LD Kabupaten Cianjur 2020 (15) : 10 hlm

Subjek

RETRIBUSI

Status Peraturan

Berlaku

Bahasa

Indonesia

Lokasi

Kabupaten Cianjur

Bidang Hukum

Hukum Administrasi Negara

Urusan

Perlindungan Masyarakat

Catatan

Mengubah Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2012 Tentang Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum, Retribusi Perijinan Kendaraan Bermotor, Retribusi Terminal, Retribusi Tempat Khusus Parkir Dan Retribusi Izin Trayek

Penandatangan

Herman Suherman
Lampiran
PD-15-2020.pdfProduk Hukum
 Download
Abstrak Belum Diunggah! !Abstrak
Bagikan Ke