![](https://jdih.cianjurkab.go.id/sugih-mukti.png)
Peraturan Daerah
Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur Nomor 15 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2012 Tentang Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum, Retribusi Perijinan Kendaraan Bermotor, Retribusi Terminal, Retribusi Tempat Khusus Parkir Dan Retribusi Izin Trayek
28 Desember 2020
Kabupaten Cianjur
Dilihat 1090 Kali
Detail Produk Hukum
Judul
Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur Nomor 15 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2012 Tentang Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum, Retribusi Perijinan Kendaraan Bermotor, Retribusi Terminal, Retribusi Tempat Khusus Parkir Dan Retribusi Izin Trayek
Tipe Dokumen
Perundang-undangan
Jenis/Bentuk Peraturan
Peraturan Daerah
T.E.U/Badan Pengarang
Kabupaten Cianjur
Nomor Peraturan Daerah
15
Singkatan/Jenis Bentuk Peraturan
PERDA
Tempat Penetapan
Kabupaten Cianjur
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan
28 Desember 2020
Tanggal-Bulan-Tahun Pengundangan
28 Desember 2020
Sumber
LD Kabupaten Cianjur 2020 (15) : 10 hlm
Subjek
RETRIBUSI
Status Peraturan
Berlaku
Bahasa
Indonesia
Lokasi
Kabupaten Cianjur
Bidang Hukum
Hukum Administrasi Negara
Urusan
Perlindungan Masyarakat
Catatan
Mengubah Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2012 Tentang Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum, Retribusi Perijinan Kendaraan Bermotor, Retribusi Terminal, Retribusi Tempat Khusus Parkir Dan Retribusi Izin Trayek
Penandatangan
Herman Suherman
Lampiran
PD-15-2020.pdfProduk Hukum
Abstrak Belum Diunggah! !Abstrak
Produk Hukum Lainnya
Kabupaten Cianjur
30 November -1
Peraturan Daerah
Cianjur
30 November -1
Desa Ciloto
29 Januari 2022
Desa Tanggeung
30 November -1