Keputusan Bupati

Perubahan Keempat Atas Keputusan Bupati Cianjur Nomor 141/Kep.109-Dpmd/2019 Tentang Peresmian Keanggotaan Badan Permusyawaratan Desa Hegarmanah, Desa Bojongpicung, Desa Skarama, Dsa Jatisari, Desa Neglasari, Desa Cibarengkok, Desa Sukajaya, Desa Sukaratu, Desa Kemang, Desa Cikondang Dan Desa Jati Kevamatan Bojongpicung Kabupaten Cianjur

14 Mei 2022 Kabupaten Cianjur  Dilihat 231 Kali
Detail Produk Hukum

Judul

Perubahan Keempat Atas Keputusan Bupati Cianjur Nomor 141/Kep.109-Dpmd/2019 Tentang Peresmian Keanggotaan Badan Permusyawaratan Desa Hegarmanah, Desa Bojongpicung, Desa Skarama, Dsa Jatisari, Desa Neglasari, Desa Cibarengkok, Desa Sukajaya, Desa Sukaratu, Desa Kemang, Desa Cikondang Dan Desa Jati Kevamatan Bojongpicung Kabupaten Cianjur

Tipe Dokumen

Perundang-undangan

Jenis/Bentuk Peraturan

Keputusan Bupati

T.E.U/Badan Pengarang

DPMD

Nomor Keputusan Bupati

141/KEP. 109-DPMD/2022

Singkatan/Jenis Bentuk Peraturan

KEPBUP

Tempat Penetapan

Kabupaten Cianjur

Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan

14 Mei 2022

Tanggal-Bulan-Tahun Pengundangan

14 Mei 2022

Sumber

KEPBUP NO. 109 (2022), 3 hlm

Subjek

BADAN PERMUSYAWARATAN DESA

Status Peraturan

Berlaku

Bahasa

Bahasa Indonesia

Lokasi

Kabupaten Cianjur

Bidang Hukum

Hukum Administrasi Negara

Urusan

Pemberdayaan masyarakat dan desa

Catatan

-

Penandatangan

Herman Suherman
Lampiran
2022kb32031091.pdfProduk Hukum
 Download
Abstrak Belum Diunggah! !Abstrak
Bagikan Ke