Keputusan Bupati

Keputusan Bupati Kabupaten Cianjur Nomor 141/Kep. 39-DPMD/2022 tentang Perubahan Ketiga Atas keputusan Bupati Cianjur Nomor 141/KEP.134-DPMD/2019 Tentang peresmiam Keanggotaan Badan Permusyawaratan Desa Karang Jaya, Desa Pusakajaya, Desa Kalibaru, Desa Simpang, Desa Girijaya, DEsa Mekarmulya,Desa Kubang Dan Desa Girimukti Kecamatan PasirKuda Kabupaten cianjur

27 Januari 2022 Kabupaten Cianjur  Dilihat 171 Kali
Detail Produk Hukum

Judul

Keputusan Bupati Kabupaten Cianjur Nomor 141/Kep. 39-DPMD/2022 tentang Perubahan Ketiga Atas keputusan Bupati Cianjur Nomor 141/KEP.134-DPMD/2019 Tentang peresmiam Keanggotaan Badan Permusyawaratan Desa Karang Jaya, Desa Pusakajaya, Desa Kalibaru, Desa Simpang, Desa Girijaya, DEsa Mekarmulya,Desa Kubang Dan Desa Girimukti Kecamatan PasirKuda Kabupaten cianjur

Tipe Dokumen

Perundang-undangan

Jenis/Bentuk Peraturan

Keputusan Bupati

T.E.U/Badan Pengarang

DPMD

Nomor Keputusan Bupati

141/Kep.39-DPMD/2023

Singkatan/Jenis Bentuk Peraturan

KEPBUP

Tempat Penetapan

Kabupaten Cianjur

Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan

27 Januari 2022

Tanggal-Bulan-Tahun Pengundangan

27 Januari 2022

Sumber

Kepbup No.39(2022), 4 hlm

Subjek

BADAN PERMUSYAWARATAN DESA

Status Peraturan

Berlaku

Bahasa

Indonesia

Lokasi

Kabupaten Cianjur

Bidang Hukum

Hukum Administrasi Negara

Urusan

Pendidikan

Catatan

Mengubah ketiga kali keputusan Bupati Cianjur Nomor 141/KEP.134-DPMD/2019 Tentang peresmiam Keanggotaan Badan Permusyawaratan Desa Karang Jaya, Desa Pusakajaya, Desa Kalibaru, Desa Simpang, Desa Girijaya, DEsa Mekarmulya,Desa Kubang Dan Desa Girimukti Kecamatan PasirKuda Kabupaten cianjur

Penandatangan

Herman Suherman
Lampiran
2022kb3203039.pdfProduk Hukum
 Download
Abstrak Belum Diunggah! !Abstrak
Bagikan Ke