![](https://jdih.cianjurkab.go.id/sugih-mukti.png)
Keputusan Bupati
Keputusan Bupati Kabupaten Cianjur Nomor 141/Kep. 39-DPMD/2022 tentang Perubahan Ketiga Atas keputusan Bupati Cianjur Nomor 141/KEP.134-DPMD/2019 Tentang peresmiam Keanggotaan Badan Permusyawaratan Desa Karang Jaya, Desa Pusakajaya, Desa Kalibaru, Desa Simpang, Desa Girijaya, DEsa Mekarmulya,Desa Kubang Dan Desa Girimukti Kecamatan PasirKuda Kabupaten cianjur
27 Januari 2022
Kabupaten Cianjur
Dilihat 171 Kali
Detail Produk Hukum
Judul
Keputusan Bupati Kabupaten Cianjur Nomor 141/Kep. 39-DPMD/2022 tentang Perubahan Ketiga Atas keputusan Bupati Cianjur Nomor 141/KEP.134-DPMD/2019 Tentang peresmiam Keanggotaan Badan Permusyawaratan Desa Karang Jaya, Desa Pusakajaya, Desa Kalibaru, Desa Simpang, Desa Girijaya, DEsa Mekarmulya,Desa Kubang Dan Desa Girimukti Kecamatan PasirKuda Kabupaten cianjur
Tipe Dokumen
Perundang-undangan
Jenis/Bentuk Peraturan
Keputusan Bupati
T.E.U/Badan Pengarang
DPMD
Nomor Keputusan Bupati
141/Kep.39-DPMD/2023
Singkatan/Jenis Bentuk Peraturan
KEPBUP
Tempat Penetapan
Kabupaten Cianjur
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan
27 Januari 2022
Tanggal-Bulan-Tahun Pengundangan
27 Januari 2022
Sumber
Kepbup No.39(2022), 4 hlm
Subjek
BADAN PERMUSYAWARATAN DESA
Status Peraturan
Berlaku
Bahasa
Indonesia
Lokasi
Kabupaten Cianjur
Bidang Hukum
Hukum Administrasi Negara
Urusan
Pendidikan
Catatan
Mengubah ketiga kali keputusan Bupati Cianjur Nomor 141/KEP.134-DPMD/2019 Tentang peresmiam Keanggotaan Badan Permusyawaratan Desa Karang Jaya, Desa Pusakajaya, Desa Kalibaru, Desa Simpang, Desa Girijaya, DEsa Mekarmulya,Desa Kubang Dan Desa Girimukti Kecamatan PasirKuda Kabupaten cianjur
Penandatangan
Herman Suherman
Lampiran
2022kb3203039.pdfProduk Hukum
Abstrak Belum Diunggah! !Abstrak
Produk Hukum Lainnya
Cianjur
30 November -1
Cianjur
30 November -1
Cianjur
30 November -1
Bagian Hukum Setda Kab. Cianjur
10 April 2023