Peraturan Daerah

Larangan Berjualan Di Luar Komplek Pasar dan Tempat Penjualan Umum yang Telah Ditetapkan oleh Pemerintah Daerah Tingkat II Cianjur

30 November -1 Cianjur  Dilihat 499 Kali
Detail Produk Hukum

Judul

Larangan Berjualan Di Luar Komplek Pasar dan Tempat Penjualan Umum yang Telah Ditetapkan oleh Pemerintah Daerah Tingkat II Cianjur

Tipe Dokumen

Produk Hukum Daerah

Jenis/Bentuk Peraturan

Peraturan Daerah

T.E.U/Badan Pengarang

Nomor Peraturan Daerah

7

Singkatan/Jenis Bentuk Peraturan

PERDA

Tempat Penetapan

Cianjur

Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan

30 November -1

Tanggal-Bulan-Tahun Pengundangan

14 Agustus 2024

Sumber

Subjek

Status Peraturan

Dicabut

Bahasa

Indonesia

Lokasi

Cianjur

Bidang Hukum

-

Urusan

-

Keterangan Status

-

Penandatangan

Lampiran
Produk Hukum
 Download
Abstrak Belum Diunggah! !Abstrak
Bagikan Ke