Pengelolaan Sampah Secara Mandiri Pasca Penutupan TPA Pasir Sembung Dengan Cara Pengurangan Pemilahan dan Pengolahan di Tingkat Rumah Tangga, Pemukiman, Kegiatan / Usaha, Desa / Kelurahan, dan Kecamatan
Tahun 2024 Kab. Cianjur
Detail Informasi Hukum
Judul
Pengelolaan Sampah Secara Mandiri Pasca Penutupan TPA Pasir Sembung Dengan Cara Pengurangan Pemilahan dan Pengolahan di Tingkat Rumah Tangga, Pemukiman, Kegiatan / Usaha, Desa / Kelurahan, dan Kecamatan
Tipe Dokumen
Monografi
Jenis/Bentuk Peraturan
Surat Edaran Bupati
Tahun
2024
Lampiran
SURAT_EDARAN_BUPATI_CIANJUR_PENGELOLAAN_SAMPAH_SECARA_MANDIRI.pdfProduk Hukum