Putusan Pengadilan
Sengketa tentang Tanah Kas Desa Cipanas dengan Persil Nomor : 189.b/190 Kelas III Blok Babakan Situ seluas 3,200 M2 yang akan dibangun proyek revitalisasi oleh Pemerintah Desa Cipanas dimana Para Penggugat telah menolak proyek revitalisasi tersebut karena pihaknya adalah sebagai pemilik tanah dan berikut bangunan objek sengketa yang terletak di Jalan Raya Cipanas Kampung Babakan situ RT. 01 dan RT. 02 RW. 07 Desa Cipanas Kecamatan Cipanas Kabpaten Cianjur dengan luas -/+2.544 M2 padahal objek sengketa a quo tersebut berdasarkan fakta hukumnya sudah bersertifikat atas nama Pemerintah Desa Cipanas dengan Sertipikat Nomor 00014 dengan luas 3.200 M2
Tahun 2019
Kab. Cianjur