Putusan Pengadilan
Sengketa tentang Tanah Kas Desa Cipanas dengan Persil Nomor : 189.b/190 Kelas III Blok Babakan Situ seluas + 230 M2 yang akan dibangun proyek revitalisasi oleh Pemerintah Desa Cipanas dimana Para Penggugat telah menolak proyek revitalisasi tersebut karena Para Penggugat telah mengklaim pihaknya adalah sebagai pemilik tanah dan berikut bangunnan objek sengketa dengan mendasarkan kepada bahwa Para Penggugat merupakan ahli waris dari Sdr. Budi Sintoro Then (Alm) yang diklaim sebagai pemilik atas tanah a quo yang dikenal dengan toko kecil seluas + 230 M2.
Tahun 2019
Kab. Cianjur