Putusan Pengadilan
Sengketa tentang tanah dimana pihak Penggugat (PT. Varia Indopermai) telah mengklaim bahwa tanah objek sengketa (Tanah seluas 1.200 Hektar yang berdasarkan sertifikat hak pakai dan hak guna bangunan) telah dipakai oleh pihak Tergugat I (PT. MEGA TOP INTI SELARAS) untuk proyek penambangan pasir besi tanpa seijin dari pihak Penggugat
Tahun 2018
Kab. Cianjur