Putusan Pengadilan
Sengketa tentang kepemilikin tanah seluas 2000 M2 (Gedung Wisma Karya) menurut klaim Penggugat tanah a quo adalah tanah milik dari Penggugat (sebagai Generasi Penerus Pengurus Perkumpulan Tionghoa Hwee Koan Tjiandjur).
Tahun 2016
Kab. Cianjur