Putusan Pengadilan

Sengketa tentang kepemilikin tanah seluas 2000 M2 (Gedung Wisma Karya) menurut klaim Penggugat tanah a quo adalah tanah milik dari Penggugat (sebagai Generasi Penerus Pengurus Perkumpulan Tionghoa Hwee Koan Tjiandjur)HARYADI ATMAJA

Tahun 2016 Kab. Cianjur
Detail Informasi Hukum

Judul

Sengketa tentang kepemilikin tanah seluas 2000 M2 (Gedung Wisma Karya) menurut klaim Penggugat tanah a quo adalah tanah milik dari Penggugat (sebagai Generasi Penerus Pengurus Perkumpulan Tionghoa Hwee Koan Tjiandjur)HARYADI ATMAJA

Tipe Dokumen

Putusan/Yurisprudensi

Jenis/Bentuk Peraturan

Putusan Pengadilan

Tahun

2016
Lampiran
Produk Hukum
 Download