![](https://jdih.cianjurkab.go.id/sugih-mukti.png)
Putusan Pengadilan
Sengketa tentang kepemilikin tanah seluas 2000 M2 (Gedung Wisma Karya) menurut klaim Penggugat tanah a quo adalah tanah milik dari Penggugat (sebagai Generasi Penerus Pengurus Perkumpulan Tionghoa Hwee Koan Tjiandjur)HARYADI ATMAJA
Tahun 2016
Kab. Cianjur
Detail Informasi Hukum
Judul
Sengketa tentang kepemilikin tanah seluas 2000 M2 (Gedung Wisma Karya) menurut klaim Penggugat tanah a quo adalah tanah milik dari Penggugat (sebagai Generasi Penerus Pengurus Perkumpulan Tionghoa Hwee Koan Tjiandjur)HARYADI ATMAJA
Tipe Dokumen
Putusan/Yurisprudensi
Jenis/Bentuk Peraturan
Putusan Pengadilan
Tahun