TUGAS DAN FUNGSI
- Beranda
- Konten
- Halaman
Pembaharuan terakhir 2019-03-05 11:18:09 1847 hits
1. Pusat JDIH Daerah mempunyai tugas melaksanakan pembinaan, pengembangan, dan pengawasan pada anggota JDIH Daerah
2. Fungsi Pusat JDIH adalah:
· perumusan kebijakan pembinaan dan pengembangan JDIH Daerah
· pemberian konsultasi terhadap permasalahan yang dihadapi oleh anggota JDIH Daerah
· pengumpulan, pengelolaan, penyimpanan dan penyebarluasan produk hukum di lingkup Bagian Hukum Sekretariat Daerah
· penataan sistem informasi hukum berbasis teknologi informasi dan komunikasi
· pelaksanaan sosialisasi kebijakan dan pengelolaan teknis dokumentasi dan informasi hukum kepada anggota JDIH Daerah
· pembinaan sumber daya manusia pengelola JDIH Daerah
· pusat rujukan dokumentasi dan informasi hukum
· pelaksanaan pengawasan dan evaluasi secara berkala terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi anggota JDIH paling sedikit sekali dalam setahun
1. Anggota JDIH Daerah mempunyai tugas melakukan pengelolaan dokumen dan informasi hukum d instansinya
2. Fungsi Anggota JDIH adalah:
· pengumpulan, pengolahan, penyimpanan, pelestarian, dan pendayagunaan informasi Dokumen Hukum
· pembangunan sistem informasi hukum berbasis teknologi informasi dan komunikasi yang dapat diintegrasikan dengan website Pusat JDIH Daerah
· pembinaan dan pengembangan sumber daya manusia pengelola jaringan dokumentasi dan informasi hukum di lingkungannya
. penyediaan sarana dan prasarana pengelolaan jaringan dokumentasi dan informasi hukum di lingkunganya
· pelaksanaan evaluasi mengenai pengelolaan jaringa dokumentasi dan informasi hukum di lingkunganya paling sedikit 1 (satu) kali dalam setahun
· penyampaian laporan setiap tahun di bulan Desember kepada Pusat JDIH Daerah
KONTAK KAMI
Jl. Siliwangi No.9 Kel. Pamoyanan
EMAIL: jdih.cianjurkab@gmail.com